Syarat menjadi Agen LPG 3 Kg

Hari ini saya berdiskusi melalui "BBM" tentang kesulitannya mendapatkan ijin menjadi agen LPG 2 Kg di area Sumatera Selatan. Saya menjadi tergugah untuk menuliskan tentang syarat yang telah ditetapkan oleh Pertamina untuk menjadi agen baru tersebut.

LPG 3 KgSudah hampir 500 perusahaan yang telah menjadi agen langsung penyalur gas LPG 3 kg di seluruh wilayah di Indonesia. Adapun syarat untuk menjadi agen baru adalah sebagai berikut:


  1. Memiliki kantor dan gudang, minimal seluas 400 m2. Gudang digunakan untuk menyimpan tabung kosong maupun isi, terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar. Lantai gudang dibuat setinggi bak truk.
  2. Memiliki APAR yang cukup, baik di gudang ataupun di truk.
  3. Memiliki gas detector.
  4. Memiliki kendaraan untuk mengangkut ELPIJI, minimal 2: 1 unit truck dan 1 unit pick up.
  5. Memiliki alat timbangan yang sudah ditera Metrologi.
  6. Memasang papan nama.
  7. Memiliki izin yang dibutuhkan (sumber web: http://gasdom.pertamina.com/fasilitas_dan_distribusi_fasilitas.aspx?type=agenelpij).                                                                                       

Komentar

Postingan Populer