Perizinan Investasi Sektor Listrik Pindah ke BKPM

Jakarta - Bisnis Energi (15/1/2015), Proses perizinan investasi listrik di Indonesia saat ini di pindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebelumnya di bawah kewenangan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lembaga terkait. Demikian diungkapkan oleh Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, seperti dikutip dari vivanews.com, Kamis (15/1/2015).
Menurut Franky ada 30 perizinan di sektor listrik yang belum selesai karena investor selalu menemui kendala lahan saat hendak membangun pembangkit listrik.
Selain itu, proses izinnya melibatkan kebijakan Kementrian ESDM dan PT PLN (Persero).
"Prosesnya pun cukup lama hingga lima tahun,"ungkapnya di Kantor BKPM.
Franky mengklaim bahwa perizinan di sektor listrik ini bisa diproses lebih cepat. Tetapi, Franky tidak bisa menyebutkan berapa lama target penyelesaian perizinan tersebut.
"Idealnya di pusat layanan terpadu satu atap. Kami sekarang mecoba. Progressnya baru kelihatan setahun kemudian,"kata Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.
Oleh sebab itu, dia mengharapkan agar makin banyaknya investor yang datang ke kantor BKPM ini.
"Investor tak perlu keliling Jakarta lagi. Cukup ke BKPM,"katanya.
(Sumber vivanews.com) 

Komentar

Postingan Populer