Tim Reformasi Tata Kelola Migas Memiliki Dua Hasil Kajian Tentang SKK Migas

Jakarta - Bisnis Energi (13/1/2015), Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi menghasilkan dua masukan ke Pemerintah tentang keberadaan Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Fahmi Radi sebagai anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan hasil kajian pertama bentuk SKK Migas adalah dengan menjadikan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Regulator dan pengawas diserahkan ke pemerintah, SKK Migas BUMN. Nanti bisa juga Pak Amin Direktur Utamanya,"kata Fahmi, Selasa (13/1/2015), seperti dikutip dari berita online bisnis.liputan6.com.

Menurut Fahmi rekomendasi kedua adalah menyerahkan ke PT Pertamina (Persero). Namun begitu Pertamina akan menjalani peran seperti masa kepemimpinan pendiri Pertamina jaman Ibnu Sutowo.
"Kedua diserahkan ke Pertamina, kalau ke Pertamina sama seperti zaman Ibnu Sutowo, banyak kerugian,"jelasnya.
Fahmi melanjutkan, hasil kajian tersebut akan diserahkan ke Pemerintah, dimasukkan kedalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas yang masih dikaji.
"Hasil kaji ini nantinya akan kita usulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Migas. Jadi SKK Migas nanti akan diatur dalam UU Migas, bukan dalam peraturan Menteri,"pungkasnya.
(Sumber bisnis.liputan6.com)

Komentar

Postingan Populer