Penyebab Utama Hambatan Pelaku Usaha Tambang Adalah Ketidakpastian Adimistrasi, Interpretasi dan Penegakan Hukum

Jakarta - Bisnis Energi (21/4/2015), Lembaga survei Indonesia Mining Institute (IMI) telah melakukan kegiatan jejak pendapat di dunia pertambangan di 20 kabupaten di Indonesia pada periode 2013-2014 yang mengungkapkan beberapa hambatan yang dialami oleh pelaku usaha pertambangan. Ketua IMI Irwandy Arif mengatakan survei dilakukan selama kurang lebih delapan bulan dengan melibatkan 550 responden dari level manager ke atas. Koresponden tersebut berasal dari 20 kabupaten penerima dana bagi hasil lebih dari Rp 20 milliar.
Didalam acara Sosialisasi Survei Pertambangan Kabupaten di Indonesia Periode 2013-2014, Irwandy memaparkan bahwa hasil survei mengungkapkan sejumlah hambatan yang dialami pelaku usaha yang didominasi seputar ketidakpastian. Hambatan paling utama berupa ketidakpastian administrasi, interpretasi dan penegakan hukum yang ada. Kedua Ketidakpastian tentang peraturan lingkungan yang diterbitkan di daerah.
Lalu, duplikasi dan inkonsistensi peraturan, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah. Selain itu, sistem hukum (proses hukum yang adil, transparan, tepat waktu dan efisien). Dan terakhir perpajakan dan ketersediaan infrastruktur.
Irwandy berharap dengan adanya hasil survei ini akan menjadi acuan bagi stageholder terutama otoritas pertambangan baik pusat maupun daerah. Tujuannya, untuk memperbaiki kebijakan investasi agar potensi sumber daya minerba ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
(Sumber bisnis.com)

Komentar

Postingan Populer