KPK Benahi Kasus Tambang

bisnisuntung7.blogspot.comJakarta - Bisnis Energi (1/12/2014), Akhir bulan Desember tahun 2014 merupakan batas akhir bagi pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan diberi kesempatan oleh KPK untuk membenahi masalah pertambangan. Lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah lingkungan berharap KPK bersikap tegas mengingat masalah seputar tambang sudah makin akut, demikian dikutip dari Harian Kompas, Jum'at lalu (28/11/2014).
Hal ini disampaikan oleh Adnan Pandu Praja saat jumpa pers terkait dengan Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis lalu (27/11/2014).
KPK dan pemerintah daerah sudah sepakat akhir tahun ini adalah tenggat terakhir. "Kami sudah sepakat akhir tahun ini tenggat terakhir, sebelum acara hari ini, kami selalu mengontak daerah, mungkin hampir tiap minggu. Kami sudah proaktif. Namun, kalau nanti ada tindakan, dia (pemda) akan menyesal sendiri,"ujar Adnan.
KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi di tahap pertama diawal tahun 2014. Kegiatan itu disambut daerah juga Kementrian ESDM dan LSM penggiat lingkungan. Daerah mulai terpacu sebisa mungkin memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Beberapa pejabat daerah di Kalimantan, seperti Wakil Gubernur Kaltim, Gubernur Kalteng, Gubernur Kalsel dan Pejabat Gubernur Kaltara telah memaparkan kemajuan paska koordinasi dengan supervisi KPK dalam acara tersebut.
Di Kaltim, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi penyusutan IUP dari 1.258 menjadi 959. Banyak IUP yang dicabut izinya karena tidak diperpanjang dan habis masa izinya. Namun dari 959 IUP itu masih terkendala dengan adanya sejumlah 295 IUP atau 31 persennya belum clean and clear (non-CNC).
Kalteng melakukan tindakan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 24, Agustus lalu, tentang tata cara pemberian rekomendasi dan verifikasi CNC. Dari 311 IUP yang non-CNC, telah diverifikasi sebanyak 297 IUP. Sisanya 14 IUP belum bisa memenuhinya. Pemda Kalteng memberikan batas sampai dengan 5 Desember bagi pemegang IUP untuk melengkapi dokumen.
Di Kalbar, juga melakukan verifikasi hingga tinggal 106 IUP dari 813 IUP yang ada. Total keseluruhan IUP di Kalimantan berjumlah 3.836 IUP mineral dan batubara tapi 1.514 IUP di antaranya belum CNC.
Sejumlah LSM dari daerah-daerah di Kalimantan yang tergabung didalam Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) aktif memberikan masukan kepada KPK khususnya izin tambang pada kawasan konservasi yang masih belum dicabut izinnya. Disebutkan adanya 42 pemegang izin tambang beroperasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Izin itu berkaitan dengan izin dari pemeritah pusat atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sudah saatnya perusahaan-perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk bertindak secara profesional atas kegiatannya di dalam proses pertambangan batubara mulai dari tahap eksplorasi, produksi dan penjualan. Aturan yang telah dibuat pemerintah untuk dapat segera diberlakukan disetiap pengusahaan atas penambangan batubara. Hal ini dimaksudkan untuk mengupayakan keseimbangan serta menjaga lingkungan hidup di daerah sekitar tambang.  
(Sumber: Harian Kompas, Jum'at, 28/11/2014). 

Komentar

Postingan Populer