Per 1 April 2015, Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan Cara Pembayaran dengan L/C

Jakarta - Bisnis Energi (16/1/2015), Menteri Perdagangan Rachmat Globel menetapkan per 1 April 2015, Ekspor Barang Tertentu wajib gunakan cara pembayaran dengan letter of credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, Tentang Kentetuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu pada tanggal 5 Januari 2015. Kebijakan ini akan resmi berlaku pada tanggal 1 April 2015 mendatang. Seperti dikutip dari Siaran Pers Pusat Hubungan Masyarakat Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," kata Mendag Rachmat Gobel di Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta har ini (14/1/2015).

Pemberlakukan wajib L/C ini, lanjut Mendag dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan. Bagi eksportir manfaat yang bisa diperoleh yaitu mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha.
Didalam ketentuan pokok dalam Permendag No.04 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar dunia. Dalam hal ekspor barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C, secara otomatis kegiatan ekspor dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Untuk ekspor barang tertentu yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan Surveyor. Dalam hal eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C, maka surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.
Selanjutnya, ketentuan lain mengatur cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri dan setiap eksportir wajib mengisi kolom L/C dalam form PEB dan mengisi form PEB dengan data yang akurat.
"Komoditas-komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO dan CPKO, mineral (termasuk timah), batubara, serta minyak bumi dan gas," kata Mendag.
Pemilihan ekspor barang tertentu dalam Pemendag ini telah melalui pertimbangan yang cukup komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria. Beberapa kriteria itu antara lain komoditas tersebut menjadi keunggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia, memiliki pernanan cukup besar terhadap total ekspor, berada di posisi seller market, dan merupakan sumber daya alam (unrenewable/renewable reources) yang harus dijaga keberlanjutannya, serta merupakan komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.
Selanjutnya, pengawasan penerapan wajib L/C ini akan dilakukan dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk komoditas yang sudah wajib dilengkapi dengan LS, penelitian kepatuhan penggunaan L/C dilakukan sebelum penerbitan LS oleh Surveyor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan akan melaporkan pelaksanaan ekspor wajib L/C setiap bulan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan kepada Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Mendag Rachmat Gobel tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan-undangan bagi yang melanggar ketentuan ini.

Kinerja Ekspor Produk yang diatur dalam kebijakan L/C
Dari data statistik terakhir total produk wajib L/C sebesar USD 70,85 milliar atau 38,81% dari total ekspor pada tahun 2013. Sementara nilai ekspor Januari-September 2014 sebesar USD 43,86 milliar (33,05%).
Khusus untuk ekspor komoditas mineral mencapai USD 10,07 milliar dengan pangsa 5,52% (2013), dan USD 6,09 milliar (4,59%) untuk periode Januari-September 2014. Sementara produk mineral ores yang diatur dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, hanya mencapai USD 3,44 milliar dengan pangsa 1,89% (2013) atau USD 965,45 juta (0,73%) pada Januari-September 2014.
Untuk ekspor komoditas CPO dan CPKO mencapai USD 5,33 milliar dengan pangsa 2,92% (2013) dan USD 2,77 milliar (2,09%) dengan periode yang sama, yaitu pada Januari-September 2014. Sementara itu, ekspor batubara mencapai USD 24,51 milliar dengan pangsa 13,43% (2013) dan USD 16,01 milliar (12,07%) pada periode Januari-September 2014. Sedangkan ekspor minyak dan gas bumi mencapai USD 30,93 milliar dengan pangsa 16,94% (2013) dan USD 18,99 milliar (14,31%) pada Januari-September 2014.
Pangsa rata-rata keempat produk yang wajib L/C tersebut terhadap total ekspor 5 tahun (periode 2009-2013) adalah 41,77% atau rata-rata nilai ekspor 5 tahun (periode 2009-2013) adalah USD 71,04.
(Sumber: Siaran Pers Pusat Hubungan Masyarakat Kementrian Perdagangan Republik Indonesia)

Komentar

Postingan Populer